Responsive Banner design
Home » » Mengurai Hukum Fiqh Wanita

Mengurai Hukum Fiqh Wanita



Judul               : Fiqh Cewek
Penulis             : Ach Fawaid
Cetakan           : Juni, 2014
Penerbit           : DIVA Press
Tebal               : CXXVI+200 halaman
Peresensi         : Nurul Anam*

                Persoalan wanita itu memang paling merepotkan, baik itu permasalahan pribadi atau masalah yang berkaitan dengan umum. Contohnya saja kalau wanita mau pergi belanja atau pergi arisan, suaminya yang mau nganter harus nunggu satu jam lebih. Hal ini telah menjadi lumrah bagi wanita, sebab mereka saja mandi kalau tidak 30 menit tidak sah, dandan kalau tidak 30 menit tidak selesai. Jadi memang bagi seorang suami sabar adalah kunci utama dalam membina rumah tangga yang harmonis.
            Masalah seperti diatas tersebut adalah kebiasaan yang mungkin haram bagi seorang wanita untuk membuangnya. Dan itu telah di pahami oleh para lelaki sehingga ketika telah menikah seorang suami telah paham akan hal tersebut, jadi tidak ada masalah dengan kebiasaan itu. Terus pertanyaannya, apa yang menjadi masalah pada kali ini?
            Yang menjadi masalah pada kali ini adalah tentang hukum atau fiqh bagi wanita, sebab permasalahan ini adalah permasalahan yang sangat kompleks bagi kaum wanita. Banyak di dunia ini yang tidak paham atau bahkan tidak tahu hukum-hukum yang berkaitan dengan dirinya. Contohnya: Bila si Merah telah Datang, para wanita kadang bingung bagaimana cara bersuci yang benar menurut ilmu Fiqh. Kemudian masalah Pernikahan, Perceraian atau Talak, Masa Iddah, KB, Bayi Tabung, dll.
             Dari masalah hukum Fiqh diatas hanya sedikit para wanita yang paham dan tahu cara mengatasinya. Jadi inilah yang menjadi fokus utama Ach Fawaid dalam bukunya yang berjudul “Fiqh Cewek” di dalam buku ini di bahas dengan rinci masalah hukum Fiqh khususnya yang berkaitan dengan wanita. Buku ini menggunakan bahasa yang mudah di mengerti, tidak bertele-tele, lugas dan memberikan penjelasan yang sangat jelas sehingga cocok di baca oleh berbagai kalangan. Jadi tidak hanya cocok bagi wanita saja bagi laki-laki juga cocok, sehingga bila suatu saat nanti isrinya bertanya tentang hukum yang berkaitan dengan wanita para lelaki mengerti dan bisa menjawabnya.

*Nurul Anam, Mahasiswa Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar

Mpu Sastra. Diberdayakan oleh Blogger.