Judul : Fiqh
Cewek
Penulis : Ach
Fawaid
Cetakan : Juni, 2014
Penerbit : DIVA
Press
Tebal :
CXXVI+200 halaman
Peresensi : Nurul
Anam*
Persoalan wanita itu memang paling merepotkan, baik itu permasalahan
pribadi atau masalah yang berkaitan dengan umum. Contohnya saja kalau wanita
mau pergi belanja atau pergi arisan, suaminya yang mau nganter harus nunggu satu
jam lebih. Hal ini telah menjadi lumrah bagi wanita, sebab mereka saja mandi kalau
tidak 30 menit tidak sah, dandan kalau tidak 30 menit tidak selesai. Jadi
memang bagi seorang suami sabar adalah kunci utama dalam membina rumah tangga
yang harmonis.
Masalah seperti diatas tersebut
adalah kebiasaan yang mungkin haram bagi seorang wanita untuk membuangnya. Dan
itu telah di pahami oleh para lelaki sehingga ketika telah menikah seorang
suami telah paham akan hal tersebut, jadi tidak ada masalah dengan kebiasaan
itu. Terus pertanyaannya, apa yang menjadi masalah pada kali ini?
Yang menjadi masalah pada kali ini
adalah tentang hukum atau fiqh bagi wanita, sebab permasalahan ini adalah
permasalahan yang sangat kompleks bagi kaum wanita. Banyak di dunia ini yang
tidak paham atau bahkan tidak tahu hukum-hukum yang berkaitan dengan dirinya.
Contohnya: Bila si Merah telah Datang, para wanita kadang bingung bagaimana
cara bersuci yang benar menurut ilmu Fiqh. Kemudian masalah Pernikahan,
Perceraian atau Talak, Masa Iddah, KB, Bayi Tabung, dll.
Dari masalah hukum Fiqh diatas hanya sedikit
para wanita yang paham dan tahu cara mengatasinya. Jadi inilah yang menjadi
fokus utama Ach Fawaid dalam bukunya yang berjudul “Fiqh Cewek” di dalam buku
ini di bahas dengan rinci masalah hukum Fiqh khususnya yang berkaitan dengan
wanita. Buku ini menggunakan bahasa yang mudah di mengerti, tidak bertele-tele,
lugas dan memberikan penjelasan yang sangat jelas sehingga cocok di baca oleh
berbagai kalangan. Jadi tidak hanya cocok bagi wanita saja bagi laki-laki juga
cocok, sehingga bila suatu saat nanti isrinya bertanya tentang hukum yang
berkaitan dengan wanita para lelaki mengerti dan bisa menjawabnya.
*Nurul Anam, Mahasiswa Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar